A. Pengertian dan Dasar Hukum Jual Beli
Jual
beli dalam bahasa arab disebut ba’i. Ba’i adalah suatu transaksi yang dilakukan
oleh pihak penjual dengan pihak pembeli terhadap sesuatu barang dengan harga
yang disepakati.
Menjual
adalah memindahkan hak milik kepada orang lain dengan harga, sedangkan membeli
yaitu menerimanya. Allah telah menjelaskan dalam kitab-Nya demikian pula Nabi
Shalallahu’alaihi wasallam dalam sunahnya beberapa hukum mu’amalah, karena
kebutuhan manusia akan hal itu dan karena butuhnya manusia kepada makanan yang
dengannya akan menguatkan tubuh. Demikian pula butuhnya kepada pakaian, tempat tinggal, kendaraan dan sebagainya dari
berbagai kepentingan hidup serta kesempurnaannya.
Juali
beli akan langsung berlangsung selama manusia ada di dunia ini. Agar jual beli
membawa manfaat bagi kedua belah pihak (penjual dan pembeli), masing-masing
pihak harus sama-sama ridha (sama-sama suka).
B. Rukun dan Syarat Jual Beli
a. Penjual dan Pembeli dengan Syarat
Penjual
adalah pemilik harta yang menjual hartanya atau orang yang diberi kuasa untuk
menjual harta orang lain. Penjual harus cakap melakukan penjualan (mukallaf).
Adapun
syarat-syaratnya yang telah disebutkan
dalam kitab Fiqh Islam antara lain :
a)
Berakal,
agar dia tidak berkecoh orang yang gila atau bodoh tidak sah jual belinya.
b)
Baligh
c)
Dengan
kehendak sendir (bukan dipaksa)
d)
Tidak
mubadzir (pemboros), sebab harta orang yang mubadzir itu ditangan walinya.
Adapun
anak-anak yang sudah mengerti tetapi belum sampai umur dewasa. Menurut sebagian
pendapat ulama, mereka diperbolehkan berjual beli barang yang kecil-kecil,
karena kalau tidak diperbolehkan, sudah tentu menjadi kesulitan dan kesukaran,
sedangkan agama Islam sekali-kali tidak akan menetapkan peraturan yang
mendatangkan kesulitan kepada pemeluknya.
b. Uang dan Barang yang Dibeli dengan Syarat
Sesuatu
yang dibolehkan oleh syara’ untuk dijual dan diketahui sifatnya oleh pembeli,
syaratnya yaitu :
a.
Suci,
barang najis tidak sah diperjualbelikan
b.
Ada
manfaatnya
c.
Keadaan
barang atau uang dapat diserahterimakan
d.
Keadaan
barang kepunyaan yang menjual atau yang mewakili
e.
Barang
tersebut diketahui oleh penjual dan pembeli baik zat, bentuk kadar (ukuran) dan
sifat-sifatnya jelas sehingga antara keduanya tidak akan terjadi kebohongan.
c. Lafadz (kalimat ijab dan qabul)
Ijab
artinya perkataan penjual, sedangkan qabul yaitu penerimaan dari pembeli, ijab
dan qabul harus memenuhi syarat sebagai berikut :
a)
Keadaan
ijab dan qabul bersambung
b)
Hendaklah
mufakad makna keduanya walaupun lafaz keduanya berlainan.
c)
Ketika
mengucapkan shigat harus disertai niat (maksud)
d)
Pengucapan
ijab dan qabul harus sempurna
e)
Harus
menyebutkan barang atau harga
f)
Keadaan
keduanya tidak diisyaratkan dengan yang lain
g)
Tidak
berjangka
C. Bentuk-Bentuk Jual Beli yang Dilarang
a. Bentuk-Bentuk Jual Beli
a)
Jual
Beli Sahih, yakni jika jual beli itu disyariatkan, memenuhi rukun dan syarat
yang ditentukan, barang yang diperjualbelikan bukan milik orang lain dan tidak
terkait dengan hak khiyar lagi.
b)
Jual
beli yang Bathil, yakni jika jual beli
itu salah satu atau seluruh rukunnya tidak terpenuhi atau jual beli itu
dan sifatnya tidak disyariatkan. Misalnya jual beli sesuatu yang tidak bisa
diserahkan kepada pembeli. Jual beli yang mengandung unsur penipuan, jual beli
benda najis dan lainnya.
c)
Jual
beli Fasid, yakni apabila kerusakan pada jual beli itu menyangkut harga barang
dan boleh diperbaiki. Jual beli yang dilakukan orang buta juga termasuk jual beli
Fasid, jual beli dengan barter harga yang diharamkan dan lainnya.
b. Jual Beli yang Dilarang
a)
Menjual
barang yang dibeli sebelum diterima barangnya
b)
Menjual
barang untuk mengungguli penjualan orang lain
c)
Membeli
dengan menaikan harga barang, padahal tidak bermaksud unuk membelinya.
d)
Memperjualbelikan
barang haram dan najis
e)
Jual
beli ghuhur (yang terdapat unsur penipuan di dalamnya)
f)
Jual
beli dengan dua bentuk transaksi pada satu barang atau harta
g)
Membeli
suatu barang atau harta kepada orang yang sedang menuju ke pasar.
D. Manfaat dan Hikmah Jual Beli
Banyak
manfaat dan hikmah jual beli diantaranya :
a.
Masing-masing
pihak merasa puas
b.
Dengan
adanya jual beli menghindarkan manusia memiliki barang atau memakan makanan
yang bukan haknya.
c.
Dapat
digunakan untuk nafkah keluarga
d.
Penjual
dan pembeli akan merasa lapang dada saat terjadi tawar menawar yang diakhiri
dengan saling ridha.
DAFTAR
PUSTAKA
Lahmudin
Nasution. Fiqih. Bandung : Logos.
Al-Bukhari,
Al-Imam.1981. Shahib Bikhari. Surabaya:
PT. Asyriyah.
+ comments + 2 comments
mantap artikelnya gan..
www.kiostiket.com
terimakasih sudah mampir mas Januar Surya...
Post a Comment