Headlines News :
Home » » JUAL BELI

JUAL BELI

Written By pak dirman on Thursday, September 26, 2013 | 8:12 AM

Oleh : Kemas Sudirman


A.  Pengertian dan Dasar Hukum Jual Beli
Jual beli dalam bahasa arab disebut ba’i. Ba’i adalah suatu transaksi yang dilakukan oleh pihak penjual dengan pihak pembeli terhadap sesuatu barang dengan harga yang disepakati.
Menjual adalah memindahkan hak milik kepada orang lain dengan harga, sedangkan membeli yaitu menerimanya. Allah telah menjelaskan dalam kitab-Nya demikian pula Nabi Shalallahu’alaihi wasallam dalam sunahnya beberapa hukum mu’amalah, karena kebutuhan manusia akan hal itu dan karena butuhnya manusia kepada makanan yang dengannya akan menguatkan tubuh. Demikian pula butuhnya kepada pakaian,  tempat tinggal, kendaraan dan sebagainya dari berbagai kepentingan hidup serta kesempurnaannya.
Juali beli akan langsung berlangsung selama manusia ada di dunia ini. Agar jual beli membawa manfaat bagi kedua belah pihak (penjual dan pembeli), masing-masing pihak harus sama-sama ridha (sama-sama suka).

B.  Rukun dan Syarat Jual Beli
a.   Penjual dan Pembeli dengan Syarat
Penjual adalah pemilik harta yang menjual hartanya atau orang yang diberi kuasa untuk menjual harta orang lain. Penjual harus cakap melakukan penjualan (mukallaf).
Adapun syarat-syaratnya  yang telah disebutkan dalam kitab Fiqh Islam antara lain :
a)   Berakal, agar dia tidak berkecoh orang yang gila atau bodoh tidak sah jual belinya.
b)   Baligh
c)   Dengan kehendak sendir (bukan dipaksa)
d)   Tidak mubadzir (pemboros), sebab harta orang yang mubadzir itu ditangan walinya.
Adapun anak-anak yang sudah mengerti tetapi belum sampai umur dewasa. Menurut sebagian pendapat ulama, mereka diperbolehkan berjual beli barang yang kecil-kecil, karena kalau tidak diperbolehkan, sudah tentu menjadi kesulitan dan kesukaran, sedangkan agama Islam sekali-kali tidak akan menetapkan peraturan yang mendatangkan kesulitan kepada pemeluknya.
b.   Uang dan Barang yang Dibeli dengan Syarat
Sesuatu yang dibolehkan oleh syara’ untuk dijual dan diketahui sifatnya oleh pembeli, syaratnya yaitu :
a.   Suci, barang najis tidak sah diperjualbelikan
b.   Ada manfaatnya
c.   Keadaan barang atau uang dapat diserahterimakan
d.   Keadaan barang kepunyaan yang menjual atau yang mewakili
e.   Barang tersebut diketahui oleh penjual dan pembeli baik zat, bentuk kadar (ukuran) dan sifat-sifatnya jelas sehingga antara keduanya tidak akan terjadi kebohongan.
c.   Lafadz (kalimat ijab dan qabul)
Ijab artinya perkataan penjual, sedangkan qabul yaitu penerimaan dari pembeli, ijab dan qabul harus memenuhi syarat sebagai berikut :
a)   Keadaan ijab dan qabul bersambung
b)   Hendaklah mufakad makna keduanya walaupun lafaz keduanya berlainan.
c)   Ketika mengucapkan shigat harus disertai niat (maksud)
d)   Pengucapan ijab dan qabul harus sempurna
e)   Harus menyebutkan barang atau harga
f)    Keadaan keduanya tidak diisyaratkan dengan yang lain
g)   Tidak berjangka

C.  Bentuk-Bentuk Jual Beli yang Dilarang
a.   Bentuk-Bentuk Jual Beli
a)   Jual Beli Sahih, yakni jika jual beli itu disyariatkan, memenuhi rukun dan syarat yang ditentukan, barang yang diperjualbelikan bukan milik orang lain dan tidak terkait dengan hak khiyar lagi.
b)   Jual beli yang Bathil, yakni jika jual beli  itu salah satu atau seluruh rukunnya tidak terpenuhi atau jual beli itu dan sifatnya tidak disyariatkan. Misalnya jual beli sesuatu yang tidak bisa diserahkan kepada pembeli. Jual beli yang mengandung unsur penipuan, jual beli benda najis dan lainnya.
c)   Jual beli Fasid, yakni apabila kerusakan pada jual beli itu menyangkut harga barang dan boleh diperbaiki. Jual beli yang dilakukan orang buta juga termasuk jual beli Fasid, jual beli dengan barter harga yang diharamkan dan lainnya.

b.   Jual Beli yang Dilarang
a)   Menjual barang yang dibeli sebelum diterima barangnya
b)   Menjual barang untuk mengungguli penjualan orang lain
c)   Membeli dengan menaikan harga barang, padahal tidak bermaksud unuk membelinya.
d)   Memperjualbelikan barang haram dan najis
e)   Jual beli ghuhur (yang terdapat unsur penipuan di dalamnya)
f)    Jual beli dengan dua bentuk transaksi pada satu barang atau harta
g)   Membeli suatu barang atau harta kepada orang yang sedang menuju ke pasar.

D.  Manfaat dan Hikmah Jual Beli
Banyak manfaat dan hikmah jual beli diantaranya :
a.   Masing-masing pihak merasa puas
b.   Dengan adanya jual beli menghindarkan manusia memiliki barang atau memakan makanan yang bukan haknya.
c.   Dapat digunakan untuk nafkah keluarga
d.   Penjual dan pembeli akan merasa lapang dada saat terjadi tawar menawar yang diakhiri dengan saling ridha.



DAFTAR PUSTAKA


Lahmudin Nasution. Fiqih. Bandung : Logos.

Al-Bukhari, Al-Imam.1981. Shahib Bikhari. Surabaya: PT. Asyriyah.



Share this post :

+ comments + 2 comments

December 12, 2013 at 4:14 AM

mantap artikelnya gan..

www.kiostiket.com

December 13, 2013 at 12:49 AM

terimakasih sudah mampir mas Januar Surya...

Post a Comment

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Berbagi Tak Akan Rugi - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger