Oleh : Kemas Sudirman, S.Pd.I
A. Pengertian
Mandi
Mandi janabah adalah
mandi untuk menghilangkan hadats besar. Sebab-sebab seseorang dinyatakan
berhadas besar karena berikut ini:
a)
Melakukan
hubungan suami isteri, baik sampai keluar air mani maupun tidak
b)
Keluar
mani, baik sengaja maupun tidak sengaja
c)
Selesai
menjalankan masa haid dan nifas (bagi wanita)
d)
Seorang
Islam yang meninggal dunia (kecuali mati syahid)
e)
Seorang
kafir yang baru masuk Islam
Wanita yang habis
melahirkan harus menunggu sampai habis masa nifas. Setelah masa nifas berakhir
barulah mandi janabah.
Hadas besar sebagaimana
tersebut di atas hanya dapat disucikan dengan cara mandi janabah. Bagi yang
berhalangan mengunakan air karena suatu sebab, mandi janabah boleh diganti
dengan tayamum. Tayamum sebagai pengganti mandi janabah sama dengan tayamum
pengganti wudhu.
B. Macam-macam
Mandi
1. Mandi Sunah
Selesai mandi wajib atau
mandi besar (janabah) dalam ajaran Islam terdapat jenis mandi yang dianjurkan
artinya apabila dikerjakan tidak berdosa, mandi seperti ini disebut mandi
sunah. Adapun yang termasuk mandi sunah sebagai berikut:
a.
Mandi
hari Jum’at. Maksudnya adalah bahwa setiap orang yang hendak melaksanakan salat
Jum’at disunahkan mandi.
b.
Mandi
setelah memandikan jenazah. Setiap orang yang selesai memandikan jenazah
dianjurkan untuk mandi.
c.
Mandi
setelah sembuh dari gila. Orang gila yang telah sembuh atau sadar kembali
disunahkan melakukan mandi sebab dalam keadaan gila mungkin ia junub tetapi
tidak sadar.
d.
Mandi
hari raya Id. Mandi hari raya Id adalah mandi yang dilaksanakanj sebelum
seseorang berangkat mengerjakan shalat Idul Fitri dan hari raya Idul Adhah.
e.
Mandi
ketika akan melaksanakan ihram haji dan ihram umrah
f.
Mandi
ketika pertama kali masuk kota
Mekah
g.
Mandi
ketika akan wukuf di Padang Arafah
h.
Mandi
akan pergi sholat istisqa’
i.
Mandi
ketika akan pergi salat gerhana matahari
j.
Mandi
ketika akan pergi shalat gerhana bulan
k.
Mandi
ketika akan melaksanakan sa’i
l.
Mandi
ketika akan mengerjakan tawaf.
2. Sebab-sebab mandi wajib
Yang dimaksud sebab mandi mandi wajib
adalah hal-hal yang menyebabkan seseorang itu wajib mandi. Adapun yang
mewajibkan seseorang itu mandi (mandi wajib) adalah sebagai berikut:
a.
Keluarnya
air mani
b.
Haid
(menstruasi)
c.
Mati
atau meninggal dunia
d.
Nifas
e.
Wiladah/melahirkan
f.
Jima’
atau berhubungan suami isteri
C. Syarat,
Rukun, dan Sunat Mandi Janabah
1.
Syarat
wajib mandi besar atau mandi janabah
Syarat wajib mandi besar atau mandi
janabah adalah sebagai berikut:
a)
Orang
yang berhadas besar hendak menjalankan shalat
b)
Tidak
berhalangan untuk mandi (jika mandi tidak membahayakan kesehatannya). Apabila
dengan mandi dapat membahayakan kesehatannya, mandi janabah cukup diganti
dengan tayamum.
2.
Rukun
mandi besar atau mandi janabah
Rukun mandi janabah adalah hal yang
wajib dikerjakan waktu mandi besar, yaitu sebagai berikut:
a)
berniat,
yakni niat membersihkan atau menyucikan diri dari hadas besar (niat tidak perlu
diucapkan)
b)
meratakan
air ke seluruh tubuh, mulai dari rambut di kepala sampai kulit telapak kaki.
c)
Tertib,
yakni dilakukan secara berurutan
3.
Sunah
mandi besar atau mandi janabah
Sunah mandi besar adalah hal-hal yang
dianjurkan dalam melakukan mandi, diantaranya adalah sebagai berikut:
a)
Membaca
basmalah pada awalnya
b)
Berwudhu
sebelum mandi
c)
Menggosok
seluruh badan dengan tangan
d)
Mendahulukan
bagian yang akan (saat menyiram) baru yang kiri
e)
Menutup
aurat, di tempat yang tersembunyi atau mandi di dalam kamar mandi yang
tertutup.
D. Tata
Cara Mandi Besar/Mandi Janabah
Mandi besar/mandi
janabah memiliki kaifiah atau cara-cara khusus yang berbeda dengan mandi biasa.
Cara-cara mandi janabah adalah sebagai berikut:
a.
Membasuh
kedua tangan terlebih dahulu dengan niat ikhlas karena Allah SWT semata.
b.
Membasuh
kemaluan dengan tangan kiri, kemudian menggosokkan tangan ke tanah atau yang
lain (jika sekiranya ada bekas darah atau air mani yang melekat di tangan).
c.
Berwudu
sebagaimana hendak salat
d.
Memasukkan
jari-jari dengan dibasahi air ke pangkal rambut
e.
Menuangkan
air ke atas kepala tiga kali, diteruskan seperti mandi biasa.
f.
Membasuh
kedua kaki (mendahulukan kaki kanan yang kiri)
Adapun alat yang dipakai
mandi besar/janabah antara lain; sabun mandi dan sampo. Di samping itu tidak
ada keterangan dari Rasulullah SAW yang menjelaskan tentang alat yang dipakai
untuk menadi besar/janabah oleh sebab itu kita bebas menggunakan alat-alat
tersebut secukupnya.
E. Manfaat
Mandi Besar
Jika dilihat sepintas,
tampaknya kewajiban mandi besar/janabah membuat orang susah. Namun, apabila
kita perhatikan, ternyata mandi besar/janabah yang diwajibkan oleh agama itu
memberi manfaat bagi manusia, baik secara rohani maupun jasmani.
Secara rohani, orang
telah merasa bebas dari perkara yang menurut agama dipandang kurang bersih,
secara jasmani dengan mandi besar/janabah badan akan terasa segar kembali
karena terguyur air. Halk ini dapat kita buktikan seperti mandi sehabis bekerja
berat dan terasa lelah karena kerja tersebut akan hilang dan berganti segar
dengan mandi sekujur badan dengan demikian jelaslah bahwa disyariatkannya mandi
besar/janabah adalah untuk manusia itu sendiri.
DAFTAR PUSTAKA
Abu Bakar, Bahrain. 1993. Mahkota Pokok-pokok Hadits Rasulullah AW. Bandung: PT. Sinar Baru
Bukhari, Imam. 1981. Shahih Bukhari. Surabaya: Asriyah
Halim. K. 1983. TAfsir Al Azhar. Jakarta: Pustaka Panjimas.
Post a Comment