Oleh: Kemas Sudirman
A. Pinjam Meminjam
Pinjam meminjam
adalah memberikan manfaat suatu barang kepada seseorang dengan tidak mengurangi
atau merusak dan dikembalikan pada waktu yang disepakati kedua belah pihak. Pinjam
meminjam terjadi karena adanya sebagian masyarakat yang memerlukan sesuatu,
sedangkan dirinya tidak memiliki sesuatu yang diperlukan. Apabila kedua pihak
mufakat, terjadilah peristiwa pinjam meminjam.
B. Hukum Pinjam Meminjam
Hukum pinjam meminjam
ini yaitu sunnah, sama dengan hukum tolong menolong yang lain. Dan hukum
sunnah, hukum pinjam meminjam dapat menjadi wajib dan dapat pula menjadi haram.
Meminjamkan sesuatu menjadi wajib apabila dalam keadaan yang mengharuskan.
Contoh pinjam meminjam yang hukumnya wajib adalah :
a.
Meminjamkan
uang untuk biaya berobat bagi orang sakit yang terancam mati (jika tidak segera
berobat).
b.
Meminjamkan
tangga untuk menolong orang yang tercebur ke dalam sumur.
Meminjamkan menjadi
haram hukumnya apabila barang yang dipinjamkan untuk berbuat maksiat,
sebagaimana contoh berikut :
a.
Seseorang
meminjamkan mobil untuk merampok Bank.
b.
Seseorang
meminjamkan uang yang dimiliki untuk membeli narkoba.
c.
Seseorang
meminjamkan rumah kosong untuk berjudi.
C. Manfaat Pinjam Meminjam
Dalam
kenyataan hidup sehari-hari, pinjam meminjam sangat besar manfaatnya terutama
bagi masyarakat miskin. Yaitu untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Oleh
sebab itu, pinjam meminjam perlu dibudidayakan dalam hidup masyarakat,
orang-orang yang mampu hendaknya merelakan sebagian hartanya untuk dipinjamkan
kepada orang yang kurang mampu.
D. Rukun dan Syarat Pinjam Meminjam
Rukun
meminjam berarti bagian pokok dari pinjam meminjam itu sendiri. Apabila kurang
salah satu rukun saja, niscaya tidak terjadi pinjam meminjam. Syarat pinjam
meminjam berarti hal-hal yang harus dipenuhi dalam pinjam meminjam. Apabila
tidak dipenuhi syarat pinjam meminjam, maka pinjam meminjam yang dilakukan
tidak sah.
Rukun
dan syarat dalam pinjam meminjam meliputi pihak yang meminjamkan, peminjam,
barang yang dipinjamkan, dan ikrar pinjam meminjam.
a)
Yang
meminjamkan disyaratkan :
-
Benar-benar
pemilik barang yang dipinjamkan, atau yang memiliki tanggung jawab terhadap barang tersebut.
-
Berhak
berbuat kebaikan (mengambil manfaat dari barang yang dipinjam)
-
Berusaha
agar barang yang dipinjam tidak rusak.
b)
Peminjam
(mu’ir) disyaratkan
-
Berakal
sehat
-
Mampu
berbuat kebaikan
-
Berusaha
agar barang yang dipinjam tidak rusak
-
Setelah
meminjam harap segera dikembalikan
c)
Barang
yang dipinjamkan (musta’ar) disyaratkan
:
-
Benar-benar
ada manfaatnya
-
Bersifat
tetap (tidak rusak saat diambil manfaatnya) makanan tidak boleh dipinjamkan”.
E. Ikrar
(Pernyataan Peminjam dan yang Meminjam)
Contoh
ikrar adalah :
Peminjam mengatakan
kepada pemilik mobil:
“Hai Fulan. Bolehkah
aku meminjam mobil kijangmu untuk mengantar orang sakit berobat”?.
Pemilik mobil
menjawab :
“Baiklah,
tetapi jangan lewat tiga jam karena saya tiga jam lagi mau menggunakannya”.
Apabila
pinjam meminjam tersebut terjadi dalam waktu yang agak lama atau dalam jumlah
yang besar, sebaiknya dibuat surat perjanjian jika dipandang perlu. Diadakan
dua orang saksi yang disetujui kedua belah pihak (peminjam dan yang memberi
pinjaman).
DAFTAR PUSTAKA
Rasjid H. Sulaiman.
1993. Fiqh Islam. Bandung : Trigenda
Karya.
Post a Comment