Politik
luar negeri Indonesia berbeda dengan politik luar negeri negara lain.
Politik luar negeri Indonesia adalah bebas aktif. Hal itu sesuai dengan
yang diamanatkan oleh UUD 1945 dan Pancasila. Apa arti politik luar
negeri bebas aktif? Bagaimana peranan politik luar negeri Indonesia
dalam percaturan internasional? Berikut ini kita akan mempelajarinya.
A. Politik Luar Negeri Indonesia Bebas dan Aktif
Perang Dunia
II berakhir, keadaan dunia dikuasai oleh dua kekuatan yang berideologi
berbeda, yaitu blok Barat dan blok Timur. Blok Barat dipimpin oleh
Amerika Serikat yang berideologi liberal. Sebaliknya, blok Timur
dipimpin oleh Uni Soviet yang berideologi komunis. Negara-negara dunia
pun terpecah dalam kebijakan luar negerinya. Ada negara yang
melaksanakan kebijakan luar negerinya beraliran liberal dan tidak
sedikit pula yang melaksanakan kebijakan komunis. Walaupun demikian,
muncul pula negara-negara yang tidak mengikuti kebijakan yang ada.
Mereka bersifat netral, seperti yang dilakukan Indonesia. Oleh karena
itu, bangsa Indonesia melaksanakan politik luar negerinya yang bersifat
bebas aktif.
1. Pengertian Politik Luar Negeri
Politik luar negeri adalah
arah kebijakan suatu negara untuk mengatur hubungannya dengan negara
lain. Politik luar negeri merupakan bagian dari kebijakan nasional yang
diabdikan bagi kepentingan nasional dalam lingkup dunia internasional.
Setiap negara mempunyai kebijakan politik luar negeri yang berbedabeda.
Mengapa demikian? Karena politik luar negeri suatu negara tergantung
pada tujuan nasional yang akan dicapai. Kebijakan luar negeri suatu
negara dipengaruhi oleh faktor luar negeri dan faktor dalam negeri.
a. Faktor Luar Negeri
Faktor luar
negeri, misalnya akibat globalisasi. Dengan globalisasi seakanakan dunia
ini sangat kecil dan begitu dekat. Maksudnya dunia ini seperti tidak
ada batasnya. Hubungan satu negara dengan negara lainnya sangat mudah
dan cepat. Apalagi dengan adanya kemajuan teknologi komunikasi seperti
sekarang ini. Peristiwa-peristiwa yang terjadi di negara lain dengan
mudah diketahui oleh negara lain.
b. Faktor Dalam Negeri
Faktor dalam
negeri juga akan mempengaruhi kebijakan luar negeri suatu negara.
Misalnya sering terjadinya pergantian pemimpin pemerintahan. Setiap
pemimpin pemerintahan mempunyai kebijakan sendiri terhadap politik luar
negeri. Bagaimana dengan politik luar negeri di Indonesia?
2. Politik Luar Negeri Bebas Aktif
Politik luar
negeri Indonesia bersifat bebas aktif. Bagaimana maksudnya? Bebas,
artinya bahwa Indonesia tidak akan memihak salah satu blok
kekuatan-kekuatan yang ada di dunia ini. Aktif, artinya Indonesia dalam
menjalankan politik luar negerinya selalu aktif ikut menyelesaikan
masalahmasalah internasional. Misalnya, aktif memperjuangkan dan
menghapuskan penjajahan serta menciptakan perdamaian dunia. Berdasarkan
politik luar negeri bebas dan aktif, Indonesia mempunyai hak untuk
menentukan arah, sikap, dan keinginannya sebagai negara yang merdeka dan
berdaulat. Oleh karena itu, Indonesia tidak dapat dipengaruhi kebijakan
politik luar negeri negara lain.
3. Tujuan Politik Luar Negeri Indonesia
Tujuan
politik luar negeri setiap negara adalah mengabdi kepada tujuan
nasional negara itu sendiri. Tujuan nasional bangsa Indonesia tercantum
dalam Pembukaan UUD 1945 Alinea keempat yang menyatakan ”… melindungi
segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk
memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut
melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan perdamaian abadi dan
keadilan sosial …”
Menurut Drs. Moh. Hatta, tujuan politik luar negeri Indonesia, antara lain sebagai berikut:
a. mempertahankan kemerdekaan bangsa dan menjaga keselamatan negara;
b. memperoleh barang-barang yang diperlukan dari luar negeri untuk memperbesar kemakmuran rakyat;
c. meningkatkan perdamaian internasional;
d. meningkatkan persaudaraan dengan semua bangsa.
Tujuan
politik luar negeri tidak terlepas dari hubungan luar negeri. Hubungan
luar negeri merupakan hubungan antarbangsa, baik regional maupun
internasional, melalui kerja sama bilateral ataupun multirateral yang
ditujukan untuk kepentingan nasional.
Politik luar
negeri Indonesia oleh pemerintah dirumuskan dalam kebijakan luar negeri
yang diarahkan untuk mencapai kepentingan dan tujuan nasional. Kebijakan
luar negeri oleh pemerintah dilaksanakan dengan kegiatan diplomasi yang
dilaksakan oleh para diplomat. Dalam menjalankan tugasnya para diplomat
dikoordinasikan oleh Departemen Luar Negeri yang dipimpin oleh Menteri
Luar Negeri. Tugas diplomat adalah menjembatani kepentingan nasional
negaranya dengan dunia
internasional.
Inginkah kamu menjadi seorang diplomat? Seorang diplomat tinggal dan
menetap di negara lain sebagai wakil dari negara yang menugaskan.
4. Landasan Politik Luar Negeri Indonesia
Politik luar
negeri Indonesia berlandaskan Pancasila dan UUD 1945. Pancasila sebagai
landasan ideal dan UUD 1945 sebagai landasan konstitusional.
a. Pancasila sebagai Landasan Ideal
Pancasila
adalah dasar negara Indonesia. Nilai-nilai yang terkandung dalam
Pancasila harus dijadikan sebagai pedoman dan pijakan dalam melaksanakan
politik luar negeri Indonesia.
b. Landasan Konstitusional
Landasan
konstitusional politik luar negeri Indonesia tercantum dalam Pembukaan
UUD 1945 Alinea pertama dan Alinea keempat, serta pada batang tubuh UUD
1945 Pasal 11 dan Pasal 13.
1) Alinea Pertama Pembukaan UUD 1945
“Bahwa
sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu
maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai
dengan perikemanusiaan dan perikeadilan”
2) Alinea Keempat Pembukaan UUD 1945
”… dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial, …”
3) UUD 1945 Pasal 11
”Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan negara lain.”
4) UUD 1945 Pasal 13
Ayat 1: ”Presiden mengangkat duta dan konsul.”
Ayat 2: ”Dalam mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.”
Ayat 3: ”Presiden menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.”
5. Peranan Departemen Luar Negeri
Departemen
Luar Negeri mempunyai tugas membantu presiden dalam menyelenggarakan
sebagian urusan pemerintah di bidang politik dan hubungan luar negeri.
Dalam menjalankan tugasnya, Departemen Luar Negeri dibantu oleh
badan-badan di bawahnya yang berada di luar negeri di negara-negara
penerima atau pada organisasi-organisasi internaional, seperti
Perserikatan Bangsa-Bangsa. Perwakilan pemerintah Indonesia di luar negeri, antara lain sebagai berikut.
a. Perwakilan Diplomatik
Setiap
negara yang menjalin hubungan dengan negara lain ditandai dengan
dilakukannya pertukaran perwakilan diplomatik. Bagamana pertukaran
perwakilan diplomatik itu? Pertukaran perwakilan diplomatik, yaitu
pertukaran perwakilan diplomatik
antarnegara
yang dilakukan dengan cara menempatkan pejabat di negara penerima.
Pejabat perwakilan diplomatik disebut diplomat. Perwakilan diplomatik
Indonesia di luar negeri merupakan perwakilan pemerintah Indonesia yang
kegiatannya meliputi semua kepentingan negara Indonesia dan wilayah
kerjanya meliputi seluruh negara penerima. Seorang diplomat memiliki
kekebalan diplomatik, antara lain sebagai berikut.
1) Kekebalan terhadap Alat Kekuasaan Negara Penerima
Kekebalan
seperti ini dibutuhkan dalam rangka melindungi seluruh peralatan yang
dibutuhkan dalam rangka pelaksanaan tugas. Contoh seorang pejabat
Diplomatik Singapura di Indonesia bepergian menggunakan kendaraan dinas
kedutaan. Di tengah perjalanan, ia menabrak mobil lain yang diparkir.
Dengan kejadian itu, polisi Indonesia tidak mempunyai wewenang untuk
melakukan penilangan atau menahan SIM, kendaraan, atau menahan orangnya.
Polisi hanya boleh mencatat kejadian tersebut kemudian melaporkannya ke
Departemen Luar Negeri. Segala urusan dengan diplomat negara lain hanya
Departemen Luar Negeri yang akan menyelesaikannya.
2) Berhak Mendapat Perlindungan
Seorang
diplomat dalam menjalankan tugasnya berhak mendapat perlindungan dari
gangguan atau serangan atas kebebasan dan kehormatannya. Yang dilindungi
tidak hanya diplomatnya, tetapi juga keluarga dan harta bendanya.
3) Memiliki Wewenang untuk Menolak Bersaksi di Pengadilan
Pejabat
diplomatik mempunyai hak untuk menolak bersaksi di pengadilan, meskipun
tidak mutlak. Dalam hal-hal tertentu, ia dapat menjadi saksi demi
menjaga hubungan baik kedua negara.
4) Rumah Tinggal dan Gedung Kedutaan Bebas dari Penggeledahan
Seorang duta
besar bertempat tinggal di gedung kedutaan tempat melaksanakan tugasnya.
Menurut perjanjian internasional rumah tinggal dan gedung kedutaan,
halaman, tempat terpancang bendera dan lambang negara
pengirim
disebut ekstra teritorial. Artinya, meskipun tempat tersebut berada di
negara lain dianggap sebagai wilayah negara pengirimnya. Siapa pun yang
masuk wilayah tersebut harus izin pada perwakilan diplomatik.
5) Kekebalan Surat-Menyurat Diplomatik
Kekebalan ini
diberikan untuk melindungi segala dokumen atau arsip yang dimiliki dan
untuk menjaga kerahasiaan surat-menyurat yang dikirim ataupun yang
diterima. Kekebalan ini termasuk tas yang dibawa bepergian, baik melalui
darat, laut, maupun udara.
Seorang diplomat selain mempunyai kekebalan juga mempunyai keistimewaan diplomatik, seperti berikut ini.
- Bebas dari kewajiban membayar pajak, misalnya pajak kendaraan bermotor, pajak penghasilan, pajak orang asing, pajak bumi dan bangunan, dan sebagainya.
- Bebas dari kewajiban pabean atau bea masuk, bea keluar, cukai terhadap barang-barang yang masuk atau yang keluar untuk kepentingan dinas pejabat dilpomatik.
Perwakilan
diplomatik Indonesia di luar negeri dapat berupa kedutaan besar yang
ditempatkan pada suatu negara dan perutusan tetap yang ditempatkan pada
suatu organisasi internasional.
1) Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI)
Kedutaan Besar
Republik Indonesia dipimpin oleh seorang duta besar luar biasa dan
berkuasa penuh. Duta besar diangkat oleh presiden. Duta besar Indonesia
ditempatkan pada negara yang menjalin hubungan dengan Indonesia. Kantor
kedutaan pada umumnya terletak di ibu kota negara penerima.
2) Perutusan Tetap Republik Indonesia
Perutusan
tetap Republik Indonesia ditempatkan pada suatu organisasi
internasional. Perutusan tetap Republik Indonesia kedudukannya sama
dengan duta besar luar biasa dan berkuasa penuh. Contohnya Duta Besar
Indonesia untuk Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Selain duta besar dan
perutusan tetap juga dikenal adanya kuasa usaha sementara yang merupakan
Pejabat Dinas Luar Negeri yang ditunjuk oleh Menteri Luar Negeri.
Mereka menjadi perwakilan diplomatik untuk sementara
waktu karena
mewakili duta besar yang tidak di wilayah kerjanya atau sama sekali
berhalangan melaksanakan tugasnya. Dalam menjalankan tugasnya, duta
besar dibantu oleh beberapa pejabat yang disebut atase dan terdiri atas
berikut ini.
1) Atase Pertahanan
Atase
pertahanan dijabat oleh seorang perwira Tentara Nasional Indonesia dari
Departemen Pertahanan dan Keamanan yang ditugaskan pada Departemen Luar
Negeri. Atase pertahanan ditempatkan di perwakilan diplomatik dengan
status diplomatik untuk melaksanakan tugas-tugas perwakilan dalam bidang
pertahanan dan keamanan.
2) Atase Teknik
Atase teknik
adalah pegawai negeri Departemen Luar Negeri dan Departemen Pertahanan
dan Keamanan atau lembaga nondepartemen yang diperbantukan pada
Departemen Luar Negeri untuk melaksanakan tugastugas
teknis sesuai dengan tugas departemen atau lembaga pemerintah nondepartemen. Contohnya, atase perdagangan dan atase kebudayaan.
Tugas seorang diplomat, antara lain sebagai berikut:
- Wakil negara Indonesia di negara penerima atau organisasi internasional dalam menjalin hubungan antar dua negara;
- Melindungi warga negara Indonesia di negara tempat ia ditugaskan;
- Meningkatkan hubungan dengan negara lain;
- Melaksanakan pengamatan, penilaian, dan membuat laporan;
- Memberi bimbingan dan pengawasan terhadap warga negara Indonesia yang berada di negara tempat ia ditugaskan;
- Menyelenggarakan urusan pengamanan, penerangan, konsuler, protokol, komunikasi, dan persandian;
- Melaksanakan urusan rumah tangga perwakilan diplomatik.
b. Perwakilan Konsuler
Perwakilan
konsuler tugas pokoknya tidak jauh berbeda dengan tugas pokok perwakilan
diplomatik. Perwakilan konsuler merupakan wakil negara pengirim yang
melaksanakan tugas dalam bidang-bidang tertentu sesuai dengan kebutuhan
negara pengirim. Misalnya, mengurus bidang ekonomi, perdagangan, ilmu
pengetahuan, kebudayan, dan sebagainya. Perwakilan
konsuler di negara lain, seperti berikut ini.
1) Konsulat jenderal yang dipimpin oleh seorang konsul jenderal.
2) Konsulat yang dipimpin oleh seorang konsul.
B. Peranan Politik Luar Negeri Indonesia dalam Percaturan Internasional
Negara
Indonesia menjalankan politik luar negeri yang bebas dan aktif sehingga
mempunyai peran penting dalam percaturan internasional. Perkembangan
dunia selalu berubah dengan cepat, permasalahan yang dihadapi juga makin
kompleks. Hubungan luar negeri pemerintah Indonesia tidak hanya dengan
pemerintah negara-negara lainnya, tetapi juga menyangkut berbagai
organisasi internasional, seperti berikut ini.
1. Konferensi Asia Afrika
Sebagai negara
merdeka, bangsa Indonesia prihatin terhadap negara-negara di Asia dan
Afrika yang masih mengalami penjajahan. Untuk itu, Perdana Menteri
Indonesia Ali Sastroamijoyo pada kesempatan menghadiri Konferensi
Kolombo di Sri Lanka berpendapat pentingnya menggalang kerja sama di
antara negara-negara di Asia dan Afrika.
Gagasan
Perdana Menteri Ali Sastroamijoyo disambut baik oleh Perdana Menteri
Mohammad Ali Jinnah (Pakistan), Perdana Menteri Sir John Kotelawala (Sri
Lanka), Perdana Menteri U Nu (Burma/Myanmar), dan Perdana Menteri
Pandit Jawaharlal Nehru (India) India yang menghadiri Konferensi
Kolombo. Gagasan tersebut kemudian ditindaklanjuti pada Konferensi Bogor
pada tanggal 28–29 Desember 1954. Konferensi Bogor dalam salah satu
keputusannya menyatakan akan diadakan Konferensi Asia Afrika di Bandung
pada tanggal 18–25 April 1955. Konferensi Asia Afrika mengundang 30
negara dari Asia dan Afrika, tetapi 1 negara tidak hadir, yaitu Federasi
Afrika Tengah (Rhodesia) yang masih dijajah Inggris.
Keberhasilan
Konferensi Asia Afrika membawa banyak manfaat, di antaranya banyak
negara di Asia dan Afrika yang dahulunya terjajah menjadi negara yang
merdeka. Tidak hanya itu, ketegangan dunia mulai mereda dan perbedaan
warna kulit mulai dihapuskan.
2. Gerakan Nonblok
Perang Dunia
II selesai, di dunia ini muncul dua blok kekuatan di dunia, yaitu blok
Barat dan blok Timur. Negara-negara yang baru merdeka tidak mau
dipengaruhi oleh kedua blok tersebut. Untuk menghadapinya maka
negara-negara yang baru merdeka (negara berkembang) mendirikan
organisasi Gerakan Nonblok. Pemrakarsa terbentuknya Gerakan Nonblok
adalah Presiden Josef Broz Tito (Yugoslavia), Perdana Menteri Pandith
Jawaharlal Nehru (India), Presiden Gamal Abdul Nasser (Mesir), Presiden
Sukarno (Indonesia), dan Presiden Kwanu NKrumah (Ghana). Tujuan dari
Gerakan Nonblok ada yang merupakan tujuan ke dalam organisasi dan
adapula tujuan keluar dari organisasi. Tujuan ke dalam Gerakan Nonblok
adalah mengusahakan dan mengembangkan kehidupan masyarakat angotanya
dalam bidang politik, ekonomi, dan sosial yang
tertinggal
dari negara maju. Adapun tujuan ke luar Gerakan Nonblok adalah meredakan
ketegangan dunia akibat pertentangan dua negara Adidaya sehingga
tercipta perdamaian dunia. Untuk melaksanakan tujuan tersebut maka
negara anggota Gerakan Nonblok mengadakan pertemuan tingkat kepala
negara dan pemerintahan (KTT). Dari terbentuknya sampai dengan sekarang
Gerakan Nonblok telah melakukan pertemuan kepala pemerintahan dan kepala
negara sebanyak
14 kali.
Indonesia pernah menjadi tuan rumah penyelenggara Konferensi Tingkat
Tinggi Gerakan Nonblok X pada tanggal 1–6 September 1992 di Jakarta.
3. Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB)
Pemerintah
Indonesia pertama kali menjadi anggota PBB pada tanggal 27 Maret 1950.
Selanjutnya pada tanggal 7 Januari 1965 pemerintah Indonesia menyatakan
keluar dari keanggotaan PBB. Hal itu berkaitan dengan sikap PBB yang
menerima Federasi Malaysia yang kala itu sedang bermusuhan dengan
Indonesia menjadi anggota tidak tetap Dewan Keamanan PBB.
Pada tanggal
28 September 1966 pemerintah Indonesia kembali menjadi anggota PBB.
Sebagai anggota PBB, Indonesia berusa menciptakandan menjaga perdamaian
dunia. salah satu caranya dengan aktif mengirimkan pasukan perdamaian di
bawah komando PBB. Pasukan penjaga perdamaian Indonesia disebut pasukan
Garuda. Pasukan pernah bertugas menjaga perdamaian ke Mesir, Kongo,
Vietnam, Bosnia, dan Libanon.
Peran
Indonesia di dunia internasional tidak hanya dalam bidang politik saja,
tetapi juga dalam bidang lain, misalnya bidang ekonomi. Di bidang
ekonomi Indonesia aktif dalam Persetujuan Umum tentang Tarif dan
Perdagangan (General Agreement on Tariffs and Trade/ GATT). Selain itu,
Indonesia juga ikut organisasi perdagangan dunia (World Trade
Organization/WTO).
Post a Comment